PURWAKARTA-Permasalahan penyertaan modal Bumdes Sukajadi Kecamatan Pondok Salam Purwakarta yang diduga anggaran penyertaan modalnya disalahgunakan, bahkan laporan keuangan untuk laba dari usaha yang dijalankan tidak ada sama sekali.
Anggaran penyertaan modal untuk Bumdes dari Dana Desa sendiri yang mencapai Rp.350 Juta untuk usaha Bumdes tidak berbanding dengan laba yang diperoleh per tahunnya dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2022.
Dugaan penyalahgunaan anggaran Bumdes Sukajadi yang kini ditangani oleh Unit III Tipikor telah memanggil Dirut Bumdes Sukajadi Ahmad Ruyani bersama bendahara desa Sukajadi Senin (12/6), namun dalam pemanggilan tersebut tidak tampak Kepala Desa Sukajadi Edeng Suhanda yang diduga mengetahui aliran anggaran Bumdes tersebut.
Dirut Bumdes Ahmad Ruyani saat dihubungi mengatakan dirinya dipanggil oleh Unit III Tipikor Polres Purwakarta untuk diminta keterangan terkait anggaran Bumdes.e
“Saya dipanggil bersama bendahara desa, menjelaskan administrasi Bumdes,”ujar Ahmad.
“Tadi Kades juga ada, tapi hanya mengantar bendahara saja,”ucapnya singkat.u
Penyidik Unit III Polres Purwakarta hingga saat ini belum memberikan keterangan apapun terkait pemanggilan Dirut Bumdes dan bendahara Desa Sukajadi. (trg)








