Beranda News Anggota DPRD Diperiksa BK, Ketua BK Enggan Beri Penjelasan

Anggota DPRD Diperiksa BK, Ketua BK Enggan Beri Penjelasan

PURWAKARTA-Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang mangkir dalam pembahasan dua Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Pada Perumahan dan Permukiman, yang mengakibatkan anggaran APBD perubahan gagal dilaksanakan.

Sekitar 23 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang sempat dipanggil oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Purwakarta hingga saat ini belum diketahui hasilnya, bahkan dalam pemeriksaan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Ahmada Sanusi dari Fraksi Golkar dan anggota BK lainnya ikut dipanggil.

“Sekitar 23 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang sudah dipanggil termasuk Ketua DPRD dan anggota BK, yang ikut mangkir,”jelas Ketua BK DPRD Kabupaten Purwakarta Andri Yani dari Fraksi Gerindra saat dihubungi Rabu (7/12).

“Hasilnya juga sudah kita serahkan kepada Wakil Ketua DPRD lainnya, karena Ketua DPRD dan satu Wakil Ketua DPRD ikut dipanggil,”ungkapnya.

Namun saat ditanya hasil dari pemanggilan untuk memberikan alasan mangkir tersebut Ketua BK DPRD seakan enggan untuk menjelaskan.

“Harus ditanya ke staf BK, karena saya tidak ingat apa hasilnya dan rekomendasi dari BK untuk para anggota DPRD yang mangkir pada saat sidang paripurna waktu itu,”pungkasnya.

Hingga hari ini hasil dari pemanggilan BK DPRD terhadap sejumlah anggota DPRD yang mangkir pada saat sidang paripurna belum diekspos oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Purwakarta. (trg)