
Ia menunjukkan penolakannya ini dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 26 Januari 2026, dengan menegaskan bahwa saat ini Polri masih berada di bawah presiden dan menekankan bahwa hal tersebut sesuai dengan mandat reformasi 1998 dan UUD 1945.
Baca juga: Penanganan Dugaan Pemburu Macan Tutul Karawang Dialihkan ke Polres Purwakarta
“Ini sesuai mandat UUD 1945 dalam pasal 30 ayat 4, Polri sebagai alat negara menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah presiden,” jelas Listyo.
Ia menilai posisi penempatan Polri yang berada tepat di bawah presiden merupakan pilihan yang strategis.
“Artinya dengan posisi seperti ini maka sangat ideal jika Polri berada langsung di bawah presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Polri akan lebih maksimal dan fleksibel,” pungkasnya. (*)








