Beranda Headline Apdesi Karawang Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Mustahil Terealisasi

Apdesi Karawang Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Mustahil Terealisasi

Apdesi karawang perpanjangan jabatan
Ilustrasi jabatan kades. (Istimewa)

KARAWANG – Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang, Alek Sukardi menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun terbilang mustahil.

Pasalnya, uji aturan periodisasi di dalam Pasal 39 UU 6 Tahun 2014 itu sudah sering dilakukan oleh perorangan maupun organisasi kades, tapi selalu ditolak oleh MK.

“Harapan ada tetapi mengamanden UU itu bukan hal mudah, tapi sangat sulit,” terangnya, Kamis (12/1).

Karenanya ia agak pesimis terkait perpanjangan jabatan bisa terealisasi, karena harus melalui amandemen UU.

Baca juga: Komisi I DPRD Karawang Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Tak Berlaku Bagi Kades yang Menjabat

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Juhri mengatakan, penjelasan mengenai penambahan masa jabatan akan dijelaskan langsung Komisi 1 DPRD selaku leading sektor.

“Ya kembali ke Komisi I, kami dan teman- teman komisi yang akan menjelaskan tentang hal itu,” kata Asep sapaan akrabnya, Rabu (11/1).