KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang harap hati-hati. Pasalnya, hanya gara-gara like dan komentar di media sosial yang berkonten politik, ASN bisa kena sanksi. Lho, kok?
Karena, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, Nomor B/71/M.SM/00.00/II/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN dan Surat Edaran Komisi ASN Nomor B-2900/11/2017. Serta UU Desa No 6 Tahun 2014. Dan Surat Edaran KASN Nomor : B-2900/11/2017. Bahwa, ASN dengan tegas dilarang terlibat langsung dalam politik. Salah satunya adalah memberikan komentar di laman pasangan calon tertentu atau memberikan tanda jempol atau suka (Like) di media sosial.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Karawang, Suryana Hadi Wijaya menegaskan, Pemerintah Propinsi Jawa Barat telah mendapatkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kementerian Pemberdayaan Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) yang kemudian surat edaran tersebut ditembusan kepada setiap pemerintahan kabupaten atau kota terkait netralitas ASN.
Suryana menyebutkan, Salah satu poin dari surat edaran tersebut adalah larangan tegas kepada ASN diantaranya adalah menghadiri deklarasi pasangan calon atau bakal pasangan calon. Larangan juga termasuk menggunakan atribut baik pasangan calon atau atribut partai politik.
Larangan selanjutnya bagi ASN adalah memberikan komentar, tanda suka (Like), mengunggah foto atau gambar pasangan calon, dan menyebarkan visi-misi di media sosial. Bahkan, lanjut Suryana, ASN pun dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon dengan diikuti simbol tangan yang dinilai sebagai bentuk keberpihakan. ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan diskusi partai politik.
“Aturan ini sangat ketat. Sudah sangat jelas larangannya seperti menghadiri deklarasi pasangan calon dengan atau tanpa menggunakan atribut,”paparnya.
Kepada Koran Berita, di saat ditemui disela – sela kegiatan Verifikasi Faktual Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Rabu (31/1/2018), Suryana menyebutkan, Oleh karenanya Bawaslu mengimbau dengan tegas kepada para ASN untuk lebih hati -hati, dari mulai tingkat kepala desa sampai kepada ASN tertinggi.
Dan jika kedapatan, tandasnya, ASN tersebut akan dikenakan sanksi dari mulai yang ringan hingga mungkin sampai ke pemecatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ketika kami menemukan di lapangan ada ASN yang melanggar ketentuan-ketentuan diatas, maka kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu, dan jika ternyata terbukti yang bersangkutan bersalah, maka kami akan mengajukan bukti yang cukup untuk dilaporkan kepada Bawaslu Propinsi untuk kemudian dilanjutkan kepada KASN,”jelasnya.
Oleh karenanya, Suryana berharap, pada pemilu yang akan berlangsung ini ASN di lingkup Pemkab Karawang bisa menjaga netralitas pada saat Pilgub Jabar maupun pileg dan pilpres mendatang berlangsung. Agar ASN terhindar dari pelanggaran saat pemilu.
Dan, Bawaslu Kabupaten juga mengajak masyakat untuk dapat berperan aktif, pada saat bermedia sosial menemukan ASN yang masih tidak netral.
“Jika menemukan sesuatu yang janggal, laporkan kepada kami, baik melalui Panwas Kecamatan maupun Petugas Lapangan kami,”pungkasnya.(nin/ds)