
KARAWANG – Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang dilarang memanfaatkan kendaraan mobil dinas untuk pergi mudik maupun liburan tahun baru 2025.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah saat memimpin apel di Plaza Pemda Karawang, Senin (30/12).
Dia berujar, kendaraan dinas ASN sejatinya hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi seperti piknik liburan.
Baca juga: BPKAD Karawang Ingatkan ASN Bijak Gunakan Aset Daerah
“Kita harus bisa menempatkan mana kepentingan dinas dan mana kepentingan pribadi. Oleh karena itu kami menghimbau bahwa mobil dinas itu merupakan kendaraan operasional yang hanya dipergunakan untuk keperluan dinas,” ujar Aang.
Jika nantinya para ASN masih membandel menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan pribadi, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas.
Baca juga: NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota di Jabar, Saan Mustopa: Patut Disyukuri
“Kalau ada yang melanggar, kami akan segera tindaklanjuti dengan memberikan sanksi. Sanksi ini terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Sanksi yang diberikan tergantung terhadap dampak yang dikenakan oleh pemerintah daerah,” paparnya.
Sekda Asep Aang meminta kepada seluruh ASN untuk dapat mematuhi regulasi yang berlaku.
“Untuk tahun ini, ada beberapa ASN yang cuti, tetapi kami tidak bisa melarang karena cuti itu adalah hak dari pegawai. Namun, kami harap semua ASN bisa patuh dan taat terhadap aturan yang ada. Jangan sampai kendaraan dinas digunakan untuk pergi liburan,” tandasnya. (*)








