Beranda Regional ASN Karawang yang Menolak Vaksin Akan di Sanksi

ASN Karawang yang Menolak Vaksin Akan di Sanksi

Prosesi agenda vaksin Covid-19 untuk ASN terselenggara di Gedung Aula Husni Hamid, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang akan di gelar selama 3 hari dan ASN yang menolak Di vaksin akan di beri sanksi.

Dikonfirmasi perihal ASN yang menolak untuk dilakukan vaksinasi padahal telah memenuhi syarat secara prosedural ia menjelaskan itu akan ada sanksinya, Senin (8/3/2021)

“Secara persyaratan wajib mengikuti vaksinasi akan tetapi tidak melakukan vaksinasi tentunya akan ada sanksi secara administratif” ujar Asep Aang Rahmatullah.

Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah juga menuturkan bahwaVaksinasi ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut dimulai hari Senin sampai dengan hari Rabu.

“Ini hari pertama untuk ASN, dan ditargetkan untuk OPD di lingkungan kantor Bupati, sekitar ada 15 OPD dan hari ini ASN yang dilakukan Vaksinasi ada sekitar 382 orang untuk data sementara” katanya.

Asep Aang mengatakan bahwa besok kita targetkan ada 1000 ASN yang akan dilakukan Vaksinasi untuk pegawai yang berkaitan dengan layanan publik.

Pelayanan vaksinasi Covid-19, bukan hanya diselenggarakan di gedung Aula Husni Hamid saja, tetapi disetiap Puskesmas juga tetap dilakukan untuk ASN ditingkatan Kecamatan. (ddi)