KARAWANG – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang tengah mematangkan skema penggajian untuk Guru PPPK Paruh Waktu. Meski detail besarannya masih dibahas, para guru direncanakan menerima gaji sebanyak 14 kali dalam setahun.
Berdasarkan data Disdikpora Karawang, saat ini terdapat 3.639 guru dan tenaga pendidik non-ASN yang tercatat sebagai PPPK paruh waktu.
“Sistem penggajian paruh waktu sedang kami rumuskan. Formulasinya belum final karena masih dalam tahap opsi-opsi, termasuk mempertimbangkan defisit anggaran yang cukup besar,” ungkap Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdikpora Karawang, Joean Himawan Fadlani, Sabtu (15/11).
Baca juga: 19 Honorer di Karawang Ogah Isi DRH PPPK Paruh Waktu, Tak Berhak Lagi Nuntut Jadi ASN
Menurutnya, mekanisme pembayaran gaji maupun tunjangan masih digodok bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta BKPSDM Karawang.
Namun yang pasti, kata dia, rencana awal penggajian PPPK paruh waktu akan bersumber dari APBD Karawang melalui anggaran Penghasilan Melalui Mekanisme Sekolah (PMMS).

“Untuk besarannya masih kami bahas, tapi pasti ada peningkatan,” katanya.
“Yang jelas, gaji PPPK paruh waktu akan diberikan 14 kali, itu sudah menjadi prinsip dasarnya. Besaran dan teknis pembagiannya sedang kami matangkan,” tegas Joe.
Namun demikian, ia menyebut pemerintah pusat membuka peluang agar skema penggajian PPPK paruh waktu juga bisa dialokasikan melalui dana BOS. Itu pun dengan catatan jika daerah terkait tidak memiliki kemampuan APBD yang memadai.
Baca juga: Anak Disabilitas Dikeroyok hingga Meninggal, Bupati Purwakarta Minta Kasusnya Diusut Tuntas
Oleh karenanya, pihaknya telah bersurat ke Kemendikdasmen terkait opsi tersebut, mengingat APBD Karawang tengah tertekan akibat pemangkasan transfer daerah seperti TKD dan DBH provinsi.
“Apabila daerah tidak sanggup untuk menggaji full sesuai dengan yang mereka dapatkan, maka pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan untuk penggunaan dana BOS agar tetap bisa digunakan untuk PPPK Paruh waktu,” jelasnya.
“Karawang sudah mengajukan permohonan penggunaan BOS untuk penggajian PPPK paruh waktu dan sedang menunggu jawaban dari kementerian,” katanya.
Jika permohonan tersebut disetujui, maka nantinya penggajian PPPK Paruh Waktu bakal bersumber dari dua mata anggaran, yakni dari APBD dan BOS.
“Jadi kemungkinan penggajian PPPK Paruh Waktu ini akan menggunakan 2 sumber, yaitu gaji dari APBD dan honor BOS dari sekolah yang besaran BOS nya sesuai dengan kemampuan sekolah masing-masing. Terkait penggunaan dana BOS ini kami sedang menunggu juknis dan jawaban dari Kementerian,” jelas Joe.
Baca juga: NasDem Gelar Screening TBC Gratis, Targetkan 5.000 Sampel di Karawang
Selain itu, Joe menambahkan, pemerintah pusat juga mulai tahun 2025 menyalurkan Tambahan Penghasilan (Tamsil) langsung ke rekening guru tanpa diparkir dahulu ke APBD.
Itu artinya, guru tetap berhak menerima tamsil meskipun berstatus paruh waktu selama belum memiliki sertifikasi. Namun untuk proses pencairannya, pihaknya tidak mengetahui karena langsung disalurkan ke rekening guru.
“Nah ini yang tamsil kita masih harus lihat lagi. Dan belum ada pemberitahuan gitu kalau tamsil udah cair ke daerah itu. Nggak ada pemberitahuan. Jadi langsung masuk ke rekening gurunya. Gak bisa kami pantau,” pungkasnya. (*)








