Beranda Regional Aturan Baru, ASN Pria Dapat Cuti Melahirkan

Aturan Baru, ASN Pria Dapat Cuti Melahirkan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Mulai tahun 2018, tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang bisa menikmati masa cuti melahirkan. ASN di Pemerintahan Kabupaten Karawang, pria pun bisa ambil cuti yang sama saat istri melahirkan.

Kepala Bidang Kesejahteraan, Disiplin dan Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Abas Sudrajat menerangkan, ada kebijakan baru dari pemerintah pusat melalui Menteri Penerangan dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang kemudian ditindak lanjuti oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan munculnya Perka BKN No. 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti ASN.

Hal ini, lanjut Abas, sebagai wujud apresiasi pemerintah terhadap ASN. Karena selama ini, regulasi yang ada pemberian cuti dengan alasan penting yaitu melahirkan hanya diberikan kepada ASN wanita yang menjalani persalinan saja, sedangkan suami yang notabene mendampingi dan membantu memfasilitasi istri yang melahirkan di Rumah Sakit tidak diberikan cuti sehingga kemudian menjadi masalah.

Karena, Abas kembali melanjutkan, ASN Pria ini dimungkinkan akan membolos demi membantu persalinan istrinya. Oleh karena itu dari pemikiran tersebut diatas maka pemerintah menganggap perlu mengakomodir aspirasi para ASN pria ini untuk bisa mengajukan cuti apabila istrinya hendak menjalani persalinan.

“Hal ini kiranya menjadi hal positif buat para ASN pria karena sudah diberikan kesempatan cuti, sehingga tidak lagi mencuri – curi waktu atau membolos dengan alasan membantu sang istri menjalani persalinan,” jelasnya.

Disamping itu, Abas menambahkan, kebijakan baru dari pemerintah juga bahwa cuti tahunan diberikan sebanyak 12 hari. Apabila ASN tidak mengambil cuti tahunannnya maka tahun depan cutinya bisa ditambah menjadi 18 hari atau diakumulatifkan dengan cuti sebelumnya.

Artinya, Abas menjelaskan, tahun berikutnya ASN apabila tidak mengambil cuti selama 2 tahun berturut- turut bisa ditambah cuti tahunannya menjadi 24 hari. Kebijakan ini juga memberikan ruang kepada para ASN untuk bisa mempergunakan kesempatan cutinya sebaik-baiknya dengan tidak lagi menambah nambah atau mencari-cari alasan untuk bisa membolos dengan seenaknya.

“Perka BKN ini sudah berlaku sejak ditetapkan pada Desember 2017. Jadi di tahun 2018 ini sudah mulai diberlakukan. Tentunya yang menjadi dasar hukum munculnya Perka BKN itu selain UU ASN juga turunan dari PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN,” ungkapnya.

Dalam Perka BKN juga, Abas memaparkan, diajukan usulan cuti bagi ASN karena alasan belum memiliki anak dan mau menjalankan program semisal bayi tabung atau therapi lainnya.

Cuti ini ditujukan agar ASN yang kesulitan memiliki anak, bisa memiliki anak. Tentunya, terang Abas, atasan langsung bisa mengabulkan usulan cutinya dengan pertimbangsan dasar dan alasan yang logis dan terukur.

“Artinya tenggang waktu yang diajukan tidak melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam aturan cuti. Misalkan ASN ini mau melaksanakan program bayi tabung dan mengajukan cuti sebanyak 12 hari mungkin alasan ini logis dan bisa diberikan ijin cutinya,”ujar Abas.

Terakhir, dikatakan Abas, pada prinsipnya usulan cuti saat ini untuk ASN dapat lebih leluasa, asalkan alasan yang diajukan masuk akal logis dan ada dasarnya.

“Semisal program bayi tabung. Tentunya harus juga dilampiri surat dari dokter specialis yang menanganinya. Baru usulan ini bisa dibilang terpenuhi syaratnya,”pungkasnya.(cr2/ds)