KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang bakal menindak tegas tempat hiburan malam (THM) jika kedapatan masih buka selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Adapun untuk rumah makan, masih diperbolehkan buka.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Himbauan Selama Ramadan 1443 Hijriah.
Dalam SE tersebut, para pengelola diskotik, karaoke dan panti pijat diminta untuk menutup total usahanya selama bulan puasa.
Baca juga: Sawah Alami Kekeringan, Petani Desa Pusakajaya Utara Minta Pemkab Turun Tangan
Namun untuk pengusaha cafe/rumah makan diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB sesuai pembatasan kapasitas berdasarkan level PPKM yang berlaku.
“Aturan tersebut berlaku mulai 2 April 2022 sampai 5 Mei 2022,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan saat dihubungi, Minggu (3/4/2022).
Ia menerangkan, larangan tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Majlis Ulama Indonesia, Polres Karawang dan Kodim 0604 Karawang.
Baca juga: Momen Ramadhan, Plt Bupati Bekasi Ajak ASN Tetap Produktif
“Ini demi kelancaran, ketertiban dan ketenangan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa,” tuturnya.
Pengawasannya sendiri, kata Yudi, akan dilakukan oleh instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI-Polri.
Jika pengusaha atau pengelola THM kedapatan melanggar, akan dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. “Ada konsekuensinya, akan ditindak tegas,” pungkasnya. (kii)