Beranda Headline Awal 2025, Sudah Ada 186.397 Warga Karawang Gunakan IKD

Awal 2025, Sudah Ada 186.397 Warga Karawang Gunakan IKD

Warga karawang gunakan ikd
Penampilan aplikasi IKD. Foto: istimewa

KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang mencatat, sebanyak 186.397 warga mengaktivasi dan gunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di awal tahun 2025.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar menyebutkan, jumlah tersebut tentu telah mengalami kenaikan.

Sebelumnya, per Agustus 2024 jumlah pengguna IKD tercatat sebanyak 136.925 dan saat ini jumlahnya terus bertambah, tercatat ada sebanyak 186.397 pertanggal 15 Januari 2025.

Baca juga: Dua Anak Punk di Karawang Tewas Usai Nenggak Alkohol Medis 70 Persen

“Target IKD di 2025 itu masih sama dengan di 2024 yaitu 30 persen dari jumlah perekaman. Ini target dari pusat, 30 persen atau diangka 500 ribu sampai dengan 600 ribu,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin, 20 Januari 2025.

Elfan mengatakan, target 30 persen ini akan terus dikejar karena berdasarkan catatan Kementrian Dalam Negeri Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jawa Barat saat ini belum masuk sebagai provinsi dengan cakupan aktivasi IKD tertinggi secara nasional.

Baca juga: Saat Petugas Damkar Karawang Tak Cuma Jinakkan Api, Tangani Warga Kesurupan hingga Usir Jin juga Dilakoni

Pengguna IKD dengan aktivasi tertinggi, pertama ada di wilayah DKI Jakarta dengan jumlah 1.956.641 atau 23,73 persen. Sementara aktivasi terendah berada di wilayah Sulawesi Utara dengan jumlah 71,713 pengguna atau 3,73 persen.

“Jawa Barat gak masuk 10 besar provinsi dengan cakupan aktivasi IKD tertinggi,” papar Elfan.

Elfan mengulas, IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui gawai.

Baca juga: Aplikasi Identitas Kependudukan Disempurnakan, Kini Bisa Login Pakai Biometrik

Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 15 disebutkan bahwa IKD memiliki kegunaan sebagai; pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.

“Warga dihimbau agar mengaktifkan IKD dengan tujuan untuk memudahkan kebutuhan akan dokumen kependudukan (di era digital ini),” ajaknya.

“Untuk aktivasi IKD di karawang, kita laksanakan di dinas dan kecamatan, biasanya untuk pemohon ktp kita arahkan untuk aktivasi IKD nya terlebih dahulu,” tutupnya. (*)