Beranda Regional Awasi Anak, Pria di Jabar Cabuli Gadis Bawah Umur, Direkam Lalu Disebarkan

Awasi Anak, Pria di Jabar Cabuli Gadis Bawah Umur, Direkam Lalu Disebarkan

BANDUNG, TVBERITA.CO.ID – Seorang pria berinisial Fs (26) diciduk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Ia menyebarkan video adegan mesum dengan seorang bocah perempuan berusia 13 tahun berinisial Gsp.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan, tersangka berkenalan dengan korban pada Februari 2018 lewat Facebook kemudian bertukar telpon.

Tersangka kemudian mengirimi korban dengan foto dan video porno lalu mengajak korban bertemu di rumah tersangka di kawasan Sukasari, Kota Bandung.

“Foto dan video porno itu dikirim supaya korban mau disetubuhi. Di rumah tersangka, korban disetubuhi dan direkam,” ujar Kapolda di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (10/8).

Adegan persetubuhan itu tak berhenti direkam saja. Tak puas sekali disetubuhi, tersangka mengancam akan menyebar video adegan rekaman tersebut jika tidak mau berhubungan intim lagi.

Akhirnya, tersangka untuk kedua kalinya menyetubuhi korban.

“Tersangka sudah menyebar video porno itu ke semua teman-teman korban. Hingga akhirnya, pada Mei 2018, teman korban menemukan video korban dengan tersangka dan melaporkannya ke guru korban,” ujar Kapolda.

Semuanya terungkap saat guru korban bernama Yanto memanggil orang tua korban dan menjelaskan temuan tersebut.

“Saat orang tua korban mengecek ponsel korban diketahui bahwa Gsp sering berkomunikasi dengan tersangka,” ujar Kapolda.

Baca Juga : Telkom Tingkatkan Penetrasi Internet Di Jabar, Berhadiah Umroh Dan Voucher Belanja

Saat ditanya, Fs mengaku mencintai korban meski berusia 13 tahun.

“Saya berjanji akan menikahinya,” ujar Fs.

Namun, pengakuanya terbantahkan oleh penyidik karena dari awal, Fs sudah merencanakan semua niat jahatnya.

“Pengakuannya terbantahkan. Karena tersangka sudah merencanakan niatnya sejak awal mulai dari membujuk untuk bersetubuh, merekam hingga menyebarkannya,” ujar Kapolda.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(tribun/kb)