KARAWANG, KORAN BERITA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akan mengawal jalannya proses mutasi dan rotasi pejabat, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang rencananya akan digelar pada akhir Januari 2018 ini.
“Saya sudah tugaskan Kelapa Seksi (Kasi) Intelijen, untuk mengawal proses tersebut secara mendalam,” ujar Kajari Karawang, Sukardi saat ditemui KORAN BERITA (Grup Tvberita.co.id), Rabu (24/1).
Dijelaskannya, pengawalan tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya praktek ‘wani piro’ dalam penempatan aparatur sipil negara (ASN) di suatu jabatan struktural.
“Kita belajar dari kasus yang terjadi di Kabupaten Nganjuk. Jangan sampai hal serupa terjadi di Karawang,” kata Sukardi.
Menurutnya, penempatan pejabat harus dilakukan secara profesional dan porposional. Sehingga ASN eselon IV sampai II yang menempati jabatan tertentu, memang memiliki kompetensi yang mempuni.
“Jadi kami ingatkan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), untuk menempatkan pejabat sesuai kemampuannya dan juga hasil assesment yang bersangkutan. Bukan karena ada titip menitip atau permainan uang,” katanya.
Menurut informasi, saat ini ada sekitar 137 jabatan kosong di Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang, diantaranya adalah 1 jabatan Kepala Dinas(eselon IIB), 5 Sekretaris dinas (IIIA)
10 Kepala Bidang (eselon III B), 5 camat (eselon IIIA) dan Sisanya untuk eselon IVa dan IV b yang nanti akan diarahkan untuk didistribusikan bagi yang kena dampak perampingan UPTD.
“Apakah akan semua akan dilakukan secara serentak atau bagaimana, kita masih melakukan pembicaraan,”ujar Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin beberapa pekan lalu. (put/ds)