Beranda Karawang Bagus Si Pembunuh Istri di Karawang Terancam Penjara Seumur Hidup

Bagus Si Pembunuh Istri di Karawang Terancam Penjara Seumur Hidup

Bagus karawang terancam penjara seumur hidup
Polisi menyatakan Bagus Setyojadi (26), suami yang menusuk istrinya, Lusy Febiani (24) hingga tewas terancam hukuman penjara seumur hidup.

KARAWANG – Polisi menyatakan Bagus Setyojadi (26), suami yang menusuk istrinya, Lusy Febiani (24) hingga tewas terancam hukuman penjara seumur hidup.

Bagus dijerat Pasal 44 ayat 3 UU penghapusan KDRT atau Pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, juncto pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan mati.

“Ancaman hukumannya pidana paling lama penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Baca juga: Polres Karawang Bongkar 25 Kasus Narkotika dalam 2 Bulan, 37 Tersangka Diringkus

Rizky bilang, kejadian berawal saat pasutri tersebut terlibat cekcok di kediamannya di kompleks perumahan Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Karawang pada Kamis (12/6) malam sekitar pukul 01.30 WIB.

Di tengah cekcok itu pelaku berniat bunuh diri. Pelaku mengambil pisau, namun dicegah oleh korban hingga akhirnya kalap dan malah menusuk korban sebanyak 11 tusukan.

“Terjadi cekcok yang sangat hebat dan tiba-tiba karena emosi, pelaku ini menusukkan senjata tajam ke tubuh istrinya,” ungkapnya.

Baca juga: Kerap Picu Banjir, Bangli di Bantaran Sungai Batujaya Ditertibkan Bupati Karawang

“Di situ terjadi ada beberapa, kami menemukan 11 tusukan, di bagian badan yaitu di lengan, tangan, dada dan terakhir ada di leher. Di kepala juga ada, menyebabkan kematian,” tambah Rizky.