Beranda Regional Bandar Narkoba Asal Subang Diciduk Polres Karawang

Bandar Narkoba Asal Subang Diciduk Polres Karawang

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Tiga bandar narkotika jenis sabu salah satunya wanita asal Subang diciduk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang di tiga tempat yang berbeda. Dari tangan ketiganya mengamankan barang bukti 18,49 gram sabu siap edar. 

Ketiga pelaku diantaranya, Sulaeman alias Sule (34) Dusun Pulo Harapan Rt 02/03, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rengasdengklok. Asep Supriono alias Otoy (35) Dusun Ciherang Rt 01/05, Desa Sindangsari, Kecamatan Telukjambe Timur. Shepti Rahayu alias Ayu (28) Dusun Cibodas Rt 22/07, Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

“Mereka merupakan berbeda profesi seperti pedagang dan wiraswasta. Namun ketiganya satu jaringan, salah satu bandar merupakan seorang wanita asal Kabupaten Subang,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, kemarin.

Lanjut Eko, untuk barang bukti sabu dari tersangka Sulaeman terdapat sabu 1 paket denfan berat 1.08 gram, timbangan, dan handphone. Sedangkan tersangka Asep Supriono menyimpan 2 pajet sabu dengan berat 2,07 gram dan tersangka Shepti menemukan 5 paket sabu dengan berat 15,34 gram sabu. 

“Mereka ditangkap di tiga tempat yang berbeda di Dusun Campea, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Purwasari Kamis (3/5) pukul 20.00 wib. Untuk TKP kedua  di Dusun Ciherang Rt 01/05, Desa Sindangsari, Kecamatam Telukjambe Timur Kamis (3/5) pukul 23.30 wib. Dan yang ketiga di pinggir jalan depan kantor Samsat Karawang Jumat (4/5) pukul 01.30 wib,”ungkapnya. 

Menurut Eko, penangkapa ketiga tersangka ini merupakan informasi dari masyarakat yang serah dengan peredaran narkoba di daerahnya. Awal meringkus mereka dengan menangkap Sulaeman alias Sule, karena tak ingin susah sendiri akhirnya dia memberitahu yang memasok barang haram tersebut.

Dalam 3,5 jam kemudian, pihaknya berhasil meringkus Asep alias Otoy dan mengaku sabu didapat dari Shepti lalu dikembangkan. Sekitar 1 jam kemudian bisa menangkap di depan kantor Samsat. 

“Kita lakukan diperiksa konprontir tersangka Shepti mendapat sabu dari Dani (DPO). Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Karawang. Untuk dilakukan test urine dan hasilnta ketiga tersangka positif menggunakan sabu,”tuturnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannta ketiga tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan Pasal 114  Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(kb)