
KARAWANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melaksanakan operasi penertiban terhadap bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Johar arah Mal Ciplaz Karawang pada Selasa, (11/8/2026).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan melibatkan unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Polsek Karawang Kota, serta Babinsa Kelurahan Karawang Wetan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rahmat melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Tata Suparta mengatakan, penertiban dilakukan setelah tahapan sosialisasi dan pemberian surat peringatan kepada para PKL dilaksanakan secara bertahap.
Baca juga: Uji Mental Jelang Asian Para Games, Ken Swagumilang Raih Dua Emas di Para-meter Archery Open 2026
“Sebelum pelaksanaan penertiban, kami telah melakukan sosialisasi melalui surat pemberitahuan. Selanjutnya diberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada 73 PKL, SP2 kepada 69 PKL, dan SP3 kepada 43 PKL. Penertiban hari ini merupakan tindak lanjut dari tahapan tersebut,” ujar Tata.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan delapan kios. Dari jumlah tersebut, tujuh kios merupakan bangunan terlantar yang telah ditinggalkan pemiliknya dan kondisinya dinilai sudah tidak layak. Seluruh material dari tujuh kios itu kemudian diangkut ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Karawang.











