Beranda Regional Bangunan Teater Lumbung Dirobohkan, PUPR Alasan Normalisasi

Bangunan Teater Lumbung Dirobohkan, PUPR Alasan Normalisasi

Perobohan bangunan sekretariat Teater Lumbung Karawang yang berdiri di lahan milik Kampung Budaya dan pengairan dinilai tidak sesuai ketentuan.

Pengacara Teater Lumbung, Hendra Supritatna, SH., MH meminta pemerintah agar jangan gegabah dalam menentukan langkah dan tindakan hukum.

“Pemkab Karawang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan yang humanis,” kata Hendra, Rabu (19/5).

Seperti diketahui, bangunan sekretariat Teater Lumbung dan beberapa bagian bangunan di Kampung Budaya, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, diratakan oleh alat berat, Jumat (23/4).

Hendra meminta pemerintah memberikan kompensasi berupa fasilitas tempat tinggal pengganti yang sesuai dengan standar HAM (Hak Asasi Manusia), juga memenuhi hak-hak masyarakat yang terlanggar dalam hal ini Teater Lumbung Karawang.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Karawang Dudi, menuturkan perobohan sejumlah bangunan di area pinggiran kali Kalapa, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, adalah proyek normalisasi.

“Normalisasi karena di sana banjir terus. Makanya tanahnya sekalian diratakan,” kata Dudi, Rabu (19/5).

Dudi menambahkan, proyek normalisasi dilakukan untuk mencegah banjir.

Saat ini, properti pertunjukan dan alat-alat kesekretariatan milik Teater Lumbung sudah dipindahkan sebelum seluruh bangunan diratakan.

Pembina Teater Lumbung, Hendra Wijaya menuturkan, kabar penggusuran bangunan teater ia terima secara mendadak. “Saya terima kabar itu tepat di hari Kartini,” katanya. Makanya, perlu waktu agak lama untuk memindahkan barang-barang.