Beranda Karawang Banyak APK Dipasang di Tempat Terlarang, Ini Penjelasan Bawaslu Karawang

Banyak APK Dipasang di Tempat Terlarang, Ini Penjelasan Bawaslu Karawang

Apk di tempat terlarang karawang
Tampak pemasangan APK di salah satu tempat terlarang di Karawang.

KARAWANG – Masa kampanye nampaknya banyak dimanfaatkan pihak tertentu dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah tempat terlarang.

Berdasarkan pantauan, sejak berlangsungnya kampanye 28 November 2023 sampai hari ini, pemasangan APK di area terlarang tersebut nampak belum ditindaklanjuti.

Menanggapi itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang, Ahmad Safei mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU untuk menindaklanjuti pemasangan APK di tempat terlarang.

Baca juga: Bank bjb-Pemkab Karawang Perkuat Kolaborasi, Optimalkan Transaksi Digital lewat KKPD

“Kemarin sudah ada balasan surat dari KPU Karawang, dalam isi suratnya KPU menyampaikan surat pemberitahuan kepada Satpol PP untuk menertibkan APK sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Karawang. Jadi untuk teknis penertiban ada di Satpol PP,” katanya kepada tvberita.co.id, Jumat, 29 Desember 2023.

Mengenai hal ini, ia mengulas bahwa sebelumnya KPU sudah mengeluarkan aturan, ada 12 lokasi yang dilarang dipasangi APK.

Apk di tempat terlarang karawang
Foto: dok/Laila.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, 12 tempat tersebut adalah; taman dan pepohonan, alun-alun, seluruh area pasar, terminal kendaraan umum, halte bus atau angkutan kota, stasiun KA, tiang PJU, lampu pengatur lalu lintas, tiang rambu lalu lintas, area lintasan KA, jembatan penyebrangan orang, jembatan flyover dan fasilitas umum lainnya milik pemerintah.

Baca juga: Marak Perusakan APK di Masa Kampanye, Bawaslu Karawang Minta Semua Pihak Bersikap Dewasa

Selain itu, peserta pemilu juga dilarang memasang APK di sepanjang Jalan Ahmad Yani, dari mulai Bunderan Ramayana sampai lampu merah RMK.

Kepala Satpol PP Karawang melalui Kasi Opsdal, Tata Suparta menyebutkan, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dari KPU atas rekomendasi Bawaslu untuk penertiban APK.

Foto: dok/Laila.

Jelas Tata, surat yang diterima pihaknya bukan permohonan bantuan penertiban APK yang berada ditempat terlarang.

“Kami pihak Satpol PP menunggu surat permohonan bantuan penertiban dari penyelenggara pemilu, baik KPU atau Bawaslu. Karena di masa kampanye Satpol PP hanya dilibatkan untuk bantuan penertiban,” jelasnya.

Baca juga: DPPKB Karawang Optimis Serapan Anggaran Bisa Tuntas 100 Persen

Ia melanjutkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan SOTK Satpol PP Kabupaten Karawang.

Dalam Pasal 14 terdapat tugas substantif bidang trantibum, salah satunya adalah mengkoordinasikan, memfasilitasi dan menyelenggarakan bantuan dalam pengamanan serta penertiban penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

“Intinya harus bersama-sama dengan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan penertibannya,” pungkasnya. (*)