
Beberapa syarat itu di antaranya ialah harus dilengkapi syarat dokumen resmi berupa paspor dan visa yang berlaku serta ketentuan khitan.
Baca juga: Sejumlah Oknum di Sekolah Diduga Masih Nekat Jual LKS, KAI Karawang Minta Kejaksaan Usut
“Khitan jadi syarat mutlak untuk penerbitan sertifikat mualaf. Bagi mualaf laki-laki yang belum dikhitan, sertifikat resmi dari MUI akan ditahan terlebih dahulu hingga proses khitan selesai dilakukan,” jelasnya.
Ia menegaskan, MUI tidak hanya mengislamkan, tetapi juga memberikan edukasi dasar terkait tata cara bersuci (thaharah), pelaksanaan salat, hingga menjalin komunikasi berkala dengan tokoh masyarakat setempat untuk memantau perkembangan ibadah para mualaf.
“Islam tidak pernah mempersulit ketika seseorang mendapatkan hidayah. Tugas kami adalah membimbing dan memastikan mereka tidak hanya mengucapkan syahadat, tetapi juga paham serta berkomitmen menjalankan kewajiban sebagai seorang muslim. Kami monitor terus perkembangan mereka agar terus berkelanjutan,” pungkas Yayan. (*)








