
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang melaksanakan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang digelar di Kantor Kecamatan Telukjambe Timur pada Selasa, 27 Mei 2025.
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, ST, MM., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan baru terkait Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa ada perubahan sistem dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor, namun tidak menambah beban baru bagi wajib pajak,” ujar Sahali.
Baca juga:Â Tabib di Bekasi Diduga Lecehkan Pasien, Polisi Lakukan Penahanan
Ia menegaskan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan bentuk pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Opsen ini merupakan pengganti sistem bagi hasil yang sebelumnya berlaku, dan sifatnya tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Sahali juga berharap agar para peserta sosialisasi yang terdiri dari pejabat struktural di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan menyampaikan informasi yang diperoleh kepada masyarakat luas.
“Diharapkan nantinya informasi yang disampaikan dalam sosialisasi ini bisa diteruskan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing,” ungkapnya.












