
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB akan dilakukan di 30 kecamatan di Kabupaten Karawang selama periode Mei hingga 2 Desember 2025.
Baca juga: Wamentan Dukung Kebijakan Bebas Pajak buat Petani Kecil Karawang: Harus Dijaga
“Rangkaian sosialisasi ini akan terus kami lakukan hingga seluruh kecamatan mendapatkan informasi yang menyeluruh,” katanya.
Selama bulan Mei 2025, kata dia, sosialisasi telah dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Karawang Barat, Karawang Timur, dan Telukjambe Timur, dengan melibatkan berbagai narasumber yang kompeten di bidangnya.
“Narasumber berasal dari Tim Pembina Samsat, yaitu Bapenda Provinsi Jawa Barat, Polres Karawang, serta PT. Jasa Raharja Cabang Karawang,” tutup Sahali. (*)








