Beranda Purwakarta Barang Elektronik Warga Rusak, Diduga Akibat Tegangan Tinggi Listrik

Barang Elektronik Warga Rusak, Diduga Akibat Tegangan Tinggi Listrik

PURWAKARTA – Beberapa warga yang berada di wilayah perumahan Pondok Jaya Indah Purwakarta mempertanyakan nasib barang-barang elektroniknya yang mengalami kerusakan pasca listrik padam akibat travo yang diduga bermasalah pada Sabtu (22/10) malam.

Walau sempat diperbaiki oleh petugas PLN Purwakarta namun setelah listrik kembali menyala tidak berapa lama dipadamkan kembali dengan alasan tegangan listrik tinggi.

Akibatnya beberapa warga yang berada di Blok A dan B Perumahan Pondok Jaya Indah mengalami kerugian, barang-barang elektronik warga mengalami kerusakan setelah listrik kembali menyala.

“Beberapa barang elektronik yang mengalami kerusakan,”jelas Soni salah satu warga yang berada di Blok A Pondok Jaya Indah Selasa (26/10).

“Kalau saya sendiri Ac, Televisi, Dispenser, mesin air, dan beberapa bohlam, rusak semua pasca pemadaman listrik tersebut, warga lain juga mengalami hal yang sama,”ujarnya.

“Sebelumnya saya sempat menanyakan kepada petugas yang memperbaiki travo pada saat itu kenapa setelah listrik nyala dan kembali padam, kata petugas tegangannya tinggi,”ungkapnya.

“Barang elektronik rusak diduga akibat tegangan listrik yang dikatakan tinggi tersebut, PLN harus bertanggung jawab, undang-undang perlindungan konsumen harus digunakan,”tegasnya

Sementara itu Fitor Ramdhani selaku Manager ULP (Unit Layanan Pelanggan) Purwakarta Kota saat dihubungi mengatakan memang benar ada ada pemadaman Sabtu (22/10).

“Setelah saya cek ke petugas memang ada kerusakan travo di perumahan tersebut,”ujar Fitor saat dihubungi Selasa (22/10).

“Mungkin saja barang-barang elektronik warga rusak akibat tingginya tegangan, tapi kita akan cek lagi apa masalah sebenarnya, dan besok petugas akan turun kelapangan,”jelasnya singkat.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) yang berbunyi, Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Jika pihak PLN menolak untuk memberikan ganti rugi, makapelanggan/konsumen dapat mengadukan hal ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK). Berdasarkan Pasal 52 huruf e UU 8/1999, salah satu tugas dan kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. (trg)