KARAWANG – Berstatus sebagai residivis predator seks tak membuat pria berinisial AW jera. Pria berusia 58 tahun ini kembali berulah dengan mencabuli setidaknya 5 anak di bawah umur.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus predator seks tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Jadi awal mulanya sudah 3 bulan terakhir, adanya pelaporan dari masyarakat terkait beberapa anak perempuannya dilakukan pencabulan oleh seorang pelaku,” kata Wirdhanto, Jumat, 18 Agustus 2023.
Baca juga: Dibui karena Kasus Perlindungan Anak, Napi Lapas Karawang Ini Kini Jadi Muadzin
Setelah melakukan penyelidikan dan cukup barang bukti, polisi lantas meringkus AW di di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Padahal, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas ini baru bebas penjara pada tahun 2020 dengan kasus serupa.
“Pelaku ini rupanya setelah kami dalami, merupakan residivis pelaku cabul yang sudah melakukan hukuman selama 10 tahun dengan kasus yang sama. Korbannya waktu itu 3 anak,” ungkap dia.
Iming-iming hadiah
AW melancarkan aksi bejatnya di sejumlah tempat dengan sasaran mulai anak berusia 7 hingga 12 tahun.
Baca juga: Karawang Miliki Banyak Objek Bersejarah, tapi Minim yang Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
Berdasarkan pengakuan pelaku, modus yang dilakukannya yakni dengan mengiming-imingi korban berupa hadiah, permen dan uang.
“Jadi pelaku predator ini berkeliling, kemudian disitu ada anak-anak kecil diimingi permen, ada yang bisa langsung diajak ke rumah pelaku. Ada juga kalau misal kondisi sepi, di sejumlah lokasi termasuk juga di halaman tempat bermain, kemudian termasuk juga rumah korban kalau memang tidak ada pengawasan dari ortu,” papar Wirdhanto.
Karena para korban berada di kompleks yang sama, mereka lalu saling bercerita hingga mengadukan perbuatan bejat AW kepada orangtuanya.
“Sampai dengan saat ini sudah ada 5 yang kami temui menjadi korban dari tersangka AW ini, namun kami masih melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya yang belum melapor,” cetusnya. (*)