Beranda Regional Bau Alkohol Menyengat, 10.108 Botol Miras Dihancurkan di Balai Kota Depok

Bau Alkohol Menyengat, 10.108 Botol Miras Dihancurkan di Balai Kota Depok

DEPOK, TVBERITA.CO.ID- Pemerintah Kota bersama Polresta Depok memusnahkan 10.108 botol minuman beralkohol sitaan di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin (21/8/2018) pagi.

Pemusnahan botol dilakukan dengan digilas alat berat. Botol-botol tersebut hancur dan minuman keras langsung mengalir membasahi halaman Balai Kota Depok.

Bau alkohol pun tercium menyengat di sekitar lokasi pemusnahan.

Terlihat para petugas mengenakan masker, sementara yang tidak memakai masker langsung menutupi hidung dan menjauhi lokasi.
Asisten Wali Kota Depok Bagian Hukum dan Sosial Depok Sri Utomo mengatakan, miras yang dimusnahkan adalah miras yang tak berizin dan miras oplosan.

Miras-miras itu disita Satpol PP Depok sejak Mei sampai Agustus 2018 dengan total kerugian Rp 252.700.000.

“Kita ketahui memang ini minuman keras belum ada sanksi pidananya, tetapi hasil kegiatan minum-minum miras ini bisa masuk pidana berat,” ujar Sri, di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin.

Oleh karena itu, lanjut dia, tugas pemerintah dan masyarakat adalah saling bekerja sama, bersatu padu, dan berkolaborasi menjaga kota Depok dari peredaran minuman keras.

Penertiban minuman keras ini mengacu pada Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Miras yang disita terdiri seperti Vodka, anggur, dan lain-lain.(kompas/kb)