Beranda Karawang Bawa Satu Bak Mobil Berkas Dukungan, Pasangan ENAK Daftar ke KPU Karawang

Bawa Satu Bak Mobil Berkas Dukungan, Pasangan ENAK Daftar ke KPU Karawang

“Ada kewajiban yang diatur dalam Peraturan KPU No 18/2019 tentang Pencalonan kewajiban bakal paslon untuk memasukkan data dukungan ke silon. Untuk itu jauh hari sejak Desember 2019 lalu KPU Kabupaten Karawang sudah mensosialisasikan secara masif. Baik melalui tatap muka, laman resmi KPU, media sosial dan rilis ke media,” ungkapnya,Rabu (19/02).

Menurut Kasum, KPU Kabupaten Karawang juga tetap aktif membuka informasi terkait Silon setiap hari dan jam kerja di Kantor KPU. KPU bahkan telah menyiapkan operator khusus yang dapat melayani dan membantu operator bakal paslon.

Lebih lanjut Aceng mengingatkan kembali, syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Karawang adalah 108.548 dukungan. Dukungan tersebut harus pula tersebar di minimal 16 kecamatan. Dukungan dibuktikan dengan mengisi surat pernyataan dalam bentuk form B.1.-KWK Perseorangan yang ditandatangani dan ditempel KTP elektronik atau dilampirkan Suket Disdukcapil.

Kasum juga mengakui syarat jumlah minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Karawang cukup besar.

Berkas dukungan masyarakat paslon perseorangan yang dokumen B.1-KWK yang diantarkan ke KPU Kabupaten Karawang satu mobil bak.

“Bahkan data dukungan Paslon Enak tersebut sudah diinput dari B.1-KWK ke aplikasi silon,”pungkasnya.(kb1)