Beranda Regional Bawaslu Adakan Sidang Sengketa, PAN dan PPP Dicoret

Bawaslu Adakan Sidang Sengketa, PAN dan PPP Dicoret

BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi, mengajukan sidang sengketa kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi.

 Pengajuan tersebut dilakukan lantaran terbitnya surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi kepada kedua partai tersebut untuk dibatalkan sebagai partai peserta pemilu 2019.

Pembatalan sendiri dilakukan KPU melalui surat yang dikeluarkan pada tanggal 10 Oktober 2018 berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 1149/PL.01.6-SD/03/KPU/IX/2018.

Dengan dikeluarkan surat pembatalan tersebut, maka seluruh calon legislatif dari PPP dan PAN Kota Bekasi batal menjadi peserta pemilu 2019.

“Dua partai hari ini resmi mendaftarkan permohonan sengketa proses pemilu, karena mereka didiskualifikasi oleh KPU menjadi peserta pemilu,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Bekasi divisi Hukum, Data dan Informasi, Iqbal Alam Islami kepada Wartawan, Jumat (12/10).

Iqbal menjelaskan berkas yang diterima akan diperiksa dan memberikan waktu selama tiga hari kerja kepada kedua partai tersebut untuk melengkapi berkas yang kurang.

“Setelah berkas lengkap, maka kita akan melakukan sidang sengketa dengan menghadirkan antara pemohon (PPP dan PAN) dan termohon (KPU Kota Bekasi),” pungkasnya. (cr1/fzy)