Beranda Regional Bawaslu Butuh Waktu 14 Hari Selidiki Dugaan Pelanggaran Caleg DPR RI

Bawaslu Butuh Waktu 14 Hari Selidiki Dugaan Pelanggaran Caleg DPR RI

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Intan Fauzi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, mengaku akan menunggu hasil penyelidikan setelah pihak terlapor memenuhi undangan Bawaslu Kota Bekasi.

 

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengundang terlapor maupun saksi pada Senin (11/3) untuk memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut.

“Pembahasan pertama kali ini, kami sudah mengundang terlapor dan saksi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu,” ujarnya, Rabu (13/3).

Saat ini pihaknya akan memproses hal tersebut selama 7 hari, dan jika diperlukan adanya tambahan waktu, maka pihaknya akan menambah waktu selama 7 hari lagi.

“Prosesnya selama 14 hari, dimana 7 hari sebagai tenggat waktu utama proses penyelidikannya dan 7 hari tambahan akan diberlakukan jika diperlukan,” jelasnya

Sehingga dengan begitu, lanjut Tommy, apakah pasal yang disangkakan memenuhi kriteria pelanggaran atau tidak dan setelah 7 plus 7 tersebut, Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan pembahasan kedua terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh caleg tersebut.

“Dan pada pembahasan kedua jika memang masuk ke dalam pasal yang disangkakan, maka hal ini akan dilimpahkan kepada proses penyelidikan selanjutnya,” ulasnya

Tommy menuturkan untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 280 ayat 1 junto 521 dan 523, dan pihaknya juga akan melihat apakah unsur kesengajaannya terpenuhi atau tidak, pelaksana (Caleg) apakah melakukan pemberian langsung untuk mempengaruhi pemilih atau tidak melalui proses klarifikasi tersebut.

“Ada pasal yang disangkakan kepada terlapor dan dalam hal ini dilihat dulu apakah unsurnya terpenuhi atau tidak pelanggarannya untuk dilakukan proses penyelidikan,” paparnya.

Meskipun demikian, Bawaslu sangat mengapresiasi pihak-pihak terkait yang diundang untuk memberikan klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu di Kota Bekasi.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap pihak-pihak terkait karena kooperatif untuk dimintai klarifikasinya,” pungkasnya.(tmi/ris)