Beranda Regional Bawaslu Imbau Caleg untuk Tidak Menempel APK di Angkot

Bawaslu Imbau Caleg untuk Tidak Menempel APK di Angkot

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta imbau caleg Pemilu 2019, tidak memasang alat kampanye di angkot.

Hal itu dilakukan Bawaslu karena pihaknya mulai banyak menemukan gambar para calon anggota legislatif (caleg) di angkutan umum (angkot).

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan bahwa angkot termasuk tempat-tempat yang tidak diperbolehkan kampanye.

“Angkot itu unit angkutan publik itu, bukan bagian dari alat peraga kampanye yang ditetapkan oleh KPU,” kata Binos saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (4/10/2018).

Bahkan, penerapan stiker kampanye di di angkot itu melanggar sejumlah aturan.

Selain melanggar PKPU nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye, ada juga aturan SK Menteri Perhubungan tentang uji laik kendaraan, serta peraturan lalulintas yang tercantum dalam UU Lalulintas 22 tahun 2009.

Mengenai hal itu, pihaknya meminta kepada pengelola kendaraan di Purwakarta untuk segera mencopot gambar-gambar yang berhubungan dengan Pileg.

“Kami meminta para awak angkutan dan pemilik angkutan umum di wilayah Kabupaten Purwakarta untuk segera mencopot banner (one way) bergambar caleg yang menempel dibagian kendaraan yang beroperasional,” ucapnya.

Jika masih saja ada yang ngeyel ataupun masih tidak dilepas oleh pihak masing-masing mengenai sosialisasi kampanye itu.
Binos menyebut pihaknya akan berkoordinasi secara teknis dengan Dishub dan Polres Purwakarta.

Hal tersebut guna melakukan penertiban kendaraan publik tersebut agar sesuai dengan aturan yang berlaku.(trj/Kb)