Beranda Headline Bawaslu Karawang Awasi Coktas KPU untuk PDPB

Bawaslu Karawang Awasi Coktas KPU untuk PDPB

Bawaslu karawang coktas kpu
Bawaslu Kabupaten Karawang melaksanakan pengawasan langsung Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang.

KARAWANG — Bawaslu Kabupaten Karawang melaksanakan pengawasan langsung Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV pada 19–20 November 2025.

Pelaksanaan Coktas dilakukan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Telagasari, Pedes, dan Kotabaru.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi, Ketua dan Anggota Bawaslu Karawang hadir melakukan pengawasan langsung di setiap titik kegiatan.

Baca juga: Ngeri, Cerita Pilot Ungkap Detik-detik Pesawat Jatuh di Karawang

Kehadiran Bawaslu menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses pemutakhiran data pemilih serta memastikan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Kegiatan ini melibatkan Ketua dan Anggota KPUD Karawang sebagai pelaksana lapangan yang bertugas melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih, termasuk memastikan status kependudukan, potensi data ganda, perubahan elemen data pemilih, serta pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

KPU Kabupaten Karawang menyampaikan Uji sample dilakukan di 8 (delapan) Desa yang terbagi pada 3 (tiga) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Pedes (Desa Payungsari dan Desa Malangsari), Kecamatan Telagasari (Desa Cadaskertajaya dan Desa Kalibaya), dan Kecamatan Kotabaru (Desa Wancimekar dan Desa Sarimulya).

Dari hasil uji sampel pencocokan dan penelitian terdapat 4 (empat) data kependudukan yang tidak sesuai, pada desa Wancimekar terdapat penduduk yang masih hidup namun pada data yang disandingkan dinyatakan sudah meninggal dunia.

Baca juga: Belasan Tahun Terendam, Desa Karangligar Karawang Segera Punya Sistem Kendali Banjir Baru

Sedangkan pada di Desa Telagasari terdapat 3 (tiga) orang ketidakcocokan data kependudukan 1 (satu) orang dalam data dinyatakan di luar negeri namun ada di Indonesia dan 2 (dua) orang dalam data dinyatakan meninggal dunia namun masih hidup, sehingga total dari hasil coktas tersebut terdapat 4 (empat) data yang memerlukan perbaikan.

KPU menegaskan bahwa sampel data yang digunakan bersumber dari BPS dan Kementerian Luar Negeri.