
Koordinator Divisi Pencegahan Partispasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana menyampaikan, pengawas partisipatif memiliki beberapa tugas diantaranya; mengamati, mengkaji dan menilai setiap pergerakan semua pihak bersangkutan, baik tugas penyelenggara pemilu maupun pemangku kebijakan.
Baca juga: Asah Semangat Berwirausaha Mahasiswa, UBP Karawang Selenggarakan Market Day
“Harus mengamati semua tahapan, memantau dan mengumpulkan informasi. Mencatat, mendata dan melaporkan hasil pengawasan,” terangnya.
Dalam hal ini, lanjut dia, awak media pun mesti berperan sebagai pengawas partisipatif. Karena media memiliki kekuatan, untuk mendorong masyarakat menumbuhkan kesadaran.
“Tulisan media bisa mendorong masyarakat untuk lebih aware. Tentunya kami ingin membangun kesadaran politik masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap kecurangan,” tutupnya. (*)








