KARAWANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang membuka pembayaran zakat secara online untuk mempermudah masyarakat.
Ketua Baznas Karawang, Karmin menyampaikan, pihaknya membuka pelayanan bayar zakat secara manual dan online. Pembayaran secara manual akan segera ditutup pada Sabtu, (6/4) besok dan pembayaran zakat online masih terus dibuka sampai malam idul fitri.
Untuk Kabupaten Karawang sendiri, besaran zakat fitrah ditetapkan senilai Rp38.500 yang setara 3,5 liter beras per jiwa.
Baca juga: Tahun Ini, Pemudik yang Melintasi Karawang Diprediksi Naik 50 Persen
“Ini tahun ke 2 BAZNAS Karawang membuka secara online, tahun lalu zakat infak sedekah (zis) mencapai 1 miliar di online,” ujarnya kepada tvberita.co.id pada Jumat, 5 April 2024.
Ia memaparkan, bagi masyarakat Karawang yang ingin membayar zakat secara online, dipersilahkan mengunjungi website baznaskarawang.or.id.
Di dalam webnya akan tersedia fitur untuk pembayaran zakat online, dilengkapi dengan kalkulator zakat dan juga bacaan do’a untuk melakukan zakat.
Baca juga: Polres Karawang Siapkan Pos Bertema Lumbung Padi buat Pemudik, Apa Saja Keistimewaannya?
“Zakat online tidak mengurangi nilai pahala zakat, karena ada transaksi disitu. Kalau masih ragu bisa secara manual, intinya kami ingin mempermudah masyarakat,” paparnya.
“Angka juga otomatis muncul nanti disitu, misal buat berapa orang zakatnya,” tambahnya.