
“Zakat mal itu ada batas minimumnya dengan nisob, untuk penghasilan pekerja yang punya usaha, di Karawang itu rata-rata 9 juta,” ujarnya.
Zakat mal ini, boleh dibayarkan perbulan atau secara akumulatif selama 1 tahun. “Batas zakat mal 1 tahun sekali,” terangnya.
Kemudian, bagi masyarakat yang ingin mengganti puasa dengan pembayaran fidyah, maka bisa membayarkannya sebesar Rp40.000,- perjiwa.
Di tahun ini, pihaknya menargetkan zakat, infaq dan shadaqah bisa terhimpun sebanyak Rp 12 miliar. Hingga Maret 2025 ini, kata Asep, Baznas Karawang telah berhasil menghimpun sekitar Rp 1,5 miliar.
“Baznas Karawang target zakat, infaq, sedekah (keseluruhan) 12 miliar tahun 2025,” tutupnya. (*)








