Beranda Headline Baznas Karawang Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Senilai Rp 42 Ribu

Baznas Karawang Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Senilai Rp 42 Ribu

Zakat fitrah 2025 di karawang
Baznas) Kabupaten Karawang menetapkan besaran nilai zakat fitrah Karawang di bulan Ramadan tahun 2025 masehi sebesar Rp 42.000 atau 3,5 liter beras per jiwa. Foto: ilustrasi/istimewa.

“Zakat mal itu ada batas minimumnya dengan nisob, untuk penghasilan pekerja yang punya usaha, di Karawang itu rata-rata 9 juta,” ujarnya.

Zakat mal ini, boleh dibayarkan perbulan atau secara akumulatif selama 1 tahun. “Batas zakat mal 1 tahun sekali,” terangnya.

Baca juga: Semringah Warga Karawang Jajal Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan: Alhamdulillah Ternyata Terbukti..

Kemudian, bagi masyarakat yang ingin mengganti puasa dengan pembayaran fidyah, maka bisa membayarkannya sebesar Rp40.000,- perjiwa.

Di tahun ini, pihaknya menargetkan zakat, infaq dan shadaqah bisa terhimpun sebanyak Rp 12 miliar. Hingga Maret 2025 ini, kata Asep, Baznas Karawang telah berhasil menghimpun sekitar Rp 1,5 miliar.

“Baznas Karawang target zakat, infaq, sedekah (keseluruhan) 12 miliar tahun 2025,” tutupnya. (*)