Beranda Headline Bea Cukai Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal, Denda Capai Miliaran

Bea Cukai Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal, Denda Capai Miliaran

PURWAKARTA-Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta melalui unit vertikalnya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemusnahan besar-besaran Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebanyak lebih dari 22 Juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya di Pasanggrahan Padjajaran Kabupaten Purwakarta Rabu (24/7).

Bea Cukai terus bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.

“Tidak hanya rokok ilegal, barang kena cukai ilegal hasil penindakan Bea Cukai juga ikut dimusnahkan, hal ini juga tak lepas dari dukungan dari pihak Polri, TNI, Kejaksaan, dan instansi Aparat Penegak Hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan,”ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi kinerja pengawasan unit-unit vertikal yang berada di wilayah Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta pada periode Oktober 2024 sampai dengan April 2025. Seluruh BMMN yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Rincian barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau berupa rokok, tembakau iris, rokok elektrik cair, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai jenis.Pemusnahan Hasil Tembakau Jenis Rokok dengan jumlah barang 22.134.603 batang dan perkiraan nilai barang Rp.29.197.224.560, hasil tembakau Jenis tembakau iris dengan jumlah barang 150,5 gram dan perkiraan nilai barang Rp.8.250.

Kemudian hasil Tembakau Jenis Rokok Elektrik (REL) Cair jumlah barang 560 Ml dengan perkiraan nilai barang Rp.84.000.000 dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MNEA) dengan jumlah barang 5.211,9 Liter dan perkiraan nilai barang Rp.317.664,300.

Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Pasanggrahan Pajajaran yang dihadiri Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan, Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Abang Ijo Hapidin dan jajaran pejabat lainnya dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali, BMMN dibawa ke PT. Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari Purwakarta Jawa Barat untuk dimusnahkan secara keseluruhan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak.

Selama tahun 2024, Bea Cukai secara keseluruhan melaksanakan pencegahan atas rokok illegal sebanyak 20.282 penindakan, dengan jumlah BHP 792,29 Juta batang.

Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, penegahan BKC HT illegal dari segi jumlah penegahan mengalami penurunanpada tahun 2024 namun dari jumlah BHP mengalami kenaikan, dari jumlah BHP tersebut, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat berhasil melaksanakan penegahan atas rokok illegal sebanyak 4.223 penindakan dengan jumlah BHP 62,2 Juta batang dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta berhasil melaksanakan pencegahan atas rokok illegal sebanyak 720 penindakan dengan jumlah BHP 47,9 Juta batang.

Dalam proses penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai menerapkan prinsip Ultimum Remedium (UR), atau penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum melalui penerapan sanksi administratif berupa denda agar pelaku tidak mengulangi perbuatan pidana.

Selama tahun 2024, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat tercatat sebanyak 138 UR tahap penelitian dengan nilai Rp.8,53 Miliar, sedangkan pada Januari-Juni 2025 tercatat sebanyak 59 UR tahap penelitian dengan nilai Rp.2,07 Miliar, dengan upaya pemberantasan BKC ilegal khususnya rokok illegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi rokok, pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

Pemusnahan ini menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, juga cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan.(trg)