
KARAWANG – Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Anwar Hidayat menanggapi surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang melarang penggalangan dana di jalan umum, termasuk untuk pembangunan mesjid dan kegiatan sosial lainnya.
Anwar mengatakan, secara yuridis kebijakan tersebut memiliki dasar yang jelas demi menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas serta mencegah potensi penyalahgunaan dana oleh oknum tak bertanggung jawab.
Namun ia mengingatkan agar pemerintah juga memperhatikan aspek sosiologis dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Baca juga: IDI Jabar Siap Pecat Dokter Cabul Garut Usai Dugaan Pelecehan Seksual
Sebab menurutnya, praktik penggalangan dana di jalanan sudah menjadi bagian dari tradisi gotong royong di Indonesia dalam membantu sesama.
“Ini tentu niat baik untuk menciptakan keteraturan di ruang publik. Namun, tradisi ini tumbuh dari semangat solidaritas. Banyak warga yang menggalang dana untuk membangun mesjid, membantu warga sakit, atau kegiatan sosial lainnya. Ini tidak bisa dihilangkan begitu saja,” kata Anwar.
Sementara dari sisi politik, Anwar mengaku mendengar banyak keresahan masyarakat terkait kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya dialog antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan lembaga sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman.