Beranda Regional Begini Pendapat Pakar Hukum Terkait Rencana Interpelasi ke Bupati Karawang

Begini Pendapat Pakar Hukum Terkait Rencana Interpelasi ke Bupati Karawang

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Pakar hukum Muhammad Gary Gagarin Akbar, ada beberapa langkah yang harus ditempuh terlebih dahulu untuk melakukan hak Interpelasi.

“Secara hukum, ketentuan mengenai hak interpelasi diatur dalam UU MD3 yaitu Pada pasal 371 ayat (1). Kemudian 371 ayat 2 menyatakan bahwa hak interpelasi sebagaimana ayat 1 huruf a adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untuk meminta keterangan kepada Bupati/Walikota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ucap Gary, Selasa, (04/09/2018).

Kemudian lanjut Gary, berdasarkan Pasal 379 ayat 1 menyatakan bahwa Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 ayat 1 huruf a diusulkan oleh ; a. Paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari satu fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 sampai 35. b. Paling sedikit 7 orang anggota DPRD kab/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD Kab/kota yang beranggotakan 35 orang.

Selanjutnya pasal 379 ayat 2 mengatur bahwa usul tersebut diajukan kepada pimpinan DPRD. Lanjut Gary berdasarkan pasal 379 ayat 3 menyatakan bahwa usul sebagaimana dimaksud di atas menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Selain dari pasal yang dijelaskan diatas, dasar hukum hak interpelasi terdapat juga dalam UU Pemerintah Daerah.

“Isinya sama (UU Pemerintah Daerah) dengan UU MD3,” ujarnya. Menurut Gary pengajuan hak interpelasi dari beberapa anggota DPRD ini belum tentu langsung disetujui jika berkaca kepada aturan yang sudah dijelaskan diatas. (kb)