
KARAWANG – Seorang pria lansia berusia 62 tahun (C), nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di Kecamatan Banyusari, Karawang.
Kasus itu sudah ditangani kepolisian, dan pria lansia berinisial C itu telah ditahan untuk menjalani hukuman.
“Kami telah mengamankan C, laki-laki 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, Selasa (16/6).
Baca juga: Pelaku Tawuran yang Rampas Motor Pemuda di Karawang Ditangkap, Bawa Celurit saat Beraksi
Wildan bilang, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi di Polres Karawang/Polda Jabar, tanggal 15 Juni 2026. Pelapor adalah ibu kandung korban yang tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
Peristiwa itu terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Banyusari. Korban yaitu anak, perempuan 14 tahun, saat itu sedang berada di dalam kamar.
“Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, tersangka C masuk ke kamar korban. Korban sempat melakukan perlawanan namun tidak berdaya,” terang Wildan.
Tersangka sendiri berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan ayah kandung korban.
Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa dua orang saksi, yakni U, 38 tahun, dan N.R, 18 tahun. Keduanya warga Banyusari yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.








