Beranda Regional Bekasi Raih Opini WTP ke Enam Kalinya Secara Berturut-turut dari BPK RI

Bekasi Raih Opini WTP ke Enam Kalinya Secara Berturut-turut dari BPK RI

KOTA BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Perwakilan BPK RI Prov Jabar pada hari ini mengumumkan 2 daerah yang mendapatkan Penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 diantaranya Kota Bekasi dan Kabupaten Pangandaran.

Pada gelombang pertama, Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Pangandaran meraih Opini WTP, untuk Pemerintah Kota Bekasi secara berturut turut sudah mendapatkan ke 6 kalinya, sementara Pemerintah Kabupaten Pangandaran ke 8 kalinya.

Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Agus Chotib menyerahkan langsung hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman J Putro, yang juga didampingi Kepala Inspektorat, Widodo Indrijantoro, Kepala Bapelitbangda, Dinar Badar, dan Kepala Bapenda, H. Aan suhanda.

“bukan hanya mendapatkan WTP, Kota Bekasi sebagai salah satu kota tercepat dalam penyelesaian laporan keuangan pemerintah daerah,”kata Agus Khotib

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merasa sangat bersyukur dan sangat bangga dengan capaian WTP secara berturut-turut dan ini adalah yang ke 6 kalinya.

“namun demikian, peningkatan dan evaluasi yang saat ini dicapai harus terus dilakukan perbaikan guna meningkatkan kualitas laporan keuangan berikutnya,” jelas Bang Pepen,

WaliKota mengatakan pihaknya beserta Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terus berupaya meningkatkan capaian-capaian untuk Pemerintah Kota Bekasi di semua lini penyelenggaraan pemerintahan.

“Alhamdulillah patut bersyukur, ini prestasi bagi semuanya, dengan pengelolaan keuangan yang semakin baik diharapkan kepuasan masyarakat juga akan lebih baik lagi,” ungkapnya lagi

Opini WTP diperoleh dalam hal penyusunan laporan keuangan daerah yang sudah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan dasar hukum, kecukupan pengungkapan,

“sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah,”tuturnya (ais).