Beranda Bekasi Pemerintah Kota Bekasi akan Tiru Sistem Pajak Online dari Provinsi Bali

Pemerintah Kota Bekasi akan Tiru Sistem Pajak Online dari Provinsi Bali

BALI, TVBERITA.CO.ID – Pemerintah Kota Bekasi kembali lakukan pembelajaran ke daerah lain, kali ini berkunjung ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali tepatnya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi diterima oleh Kepala Bapenda Kabupaten Badung, Provinsi Bali, I Made Sutama. Kunjungan tersebut berkaitan dengan pembelajaran mengenai cara kerja Pajak Online, di Kabupaten Badung sudah menerapkan sistem, antara lain Tapping Box, Cash Register dan Web Servise.

Kepala Bapenda Kabupaten Badung Bali, I Made Sutama menyampaikan, bahwa sistem Aplikasi berbasis online di Kabupaten Badung menggunakan Tapping box, Web Service dan Cash Register.

“Seiring dengan perkembangan aplikasi teknologi informasi serta dalam rangka penggunaan IT yang efektif dan efisien untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah,” ungkap I Made Sutama.

Maka Dispenda Kabupaten Badung berdasarkan Perbup 56 Tahun 2013 Tentang Online System Pembayaran Dan Pelaporan Transaksi Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan , dalam monitoring transaksi pajak online melaksanankan pengembangan system Web Service dimana sebelumnya hanya memanfaatkan Tapping Box yang berfungsi untuk memantau seluruh transaksi yang mengalir ke printer.

” Solusi ini tidak tepat untuk diterapkan pada Wajib Pajak hotel atau wajib pajak lainnya yang memiliki proses bisnis lebih kompleks dari jenis pajak restoran, parkir atau hiburan. Karena tidak seluruh transaksi dilakukan cetak invoice melalui printer,” tuturnya.

Selain itu, biasanya hotel memiliki sistem informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi proses bisnisnya dengan menggunakan basis data sebagai wadah untuk menampung seluruh data yang ada. Berlatar belakang hal tersebut, maka Dispenda memiliki alternatif terobosan penerapan Pajak Online berbasis Web Service untuk menjawab hambatan tersebut.

“Web Service adalah sebuah sistem software yang di desain untuk mendukung interoperabilitas interaksi mesin ke mesin melalui sebuah jaringan.
Data transaksi yang dicatat bukan berasal dari hasil print struk, melainkan diambil dari basis data penerimaan wajib pajak,” bebernya.

Tugas web service adalah mencatat semua transaksi penjualan wajib pajak, baik yang berasal dari customer maupun travel agent.

Dalam penerapan Web Service pada wajib pajak, diperlukan jaringan internet yang menghubungkan antara server Dispenda dengan Server Wajib Pajak. Pihak wajib pajak perlu membuka jaringan ke server Dispenda yang bertujuan untuk pengiriman data transaksi penjualan.

Sebelum penerapan system Web Service Dispenda Badung telah melalukan sosialisasi terhadap wajib pajak yang berpotensi dipasang webservice serta dilanjutkan dengan pembahasan kesepakatan pemasangan webservice dengan mengundang beberapa manager dan vendor.

” Saat ini Sistem Monitoring Pajak Online berbasis Web Service diimplementasikan di Parkir Bandara Ngurah Rai yang dikelola oleh SBU (yang sebelumnya dimonitoring dengan 13 alat Tapping Box), Hotel Grand Ixora (telah diuji coba sejak tahun 2014) dan Hotel Ibis Dewi Sri yang menggunakan Sistem Perhotelan Rhapsody dari Realta,” tuturnya

Respon wajib pajak yang bersedia dipasang system monitoing Tapping Box dan Web Service ini menunjukkan komitmen untuk berusaha secara jujur dan transparan yang diharapkan dapat segera diikuti oleh wajib pajak lainnya, sehingga target pemasangan 30 webservice tahun 2015 dapat dituntaskan dan untuk Tahun 2016 akan dianggarkan pemasangan webservice untuk 200 Wajib Pajak. (ais/dhi)