Beranda Bekasi Pemuda Indonesia Memiliki Kesempatan Mengisi Jabatan Politik yang Tersedia Dilembaga...

Pemuda Indonesia Memiliki Kesempatan Mengisi Jabatan Politik yang Tersedia Dilembaga Negara

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID – Pemuda Terjun Politik Sebagai bangsa yang besar Wilayahnya luas terdiri dari 17.504 pulau dan beranekaragam suku, bahasa, agama, dan budayanya. Tidak ada negara di muka bumi ini yang memiliki keanekaragaman melebihi bangsa indonesia.

Patut kita berbangga dan bersyukur,
Sebagai negara yang berdaulat (nation-state). Merdeka sejak tahun 17 agustus 1945. Dalam menjalankan praktek politik pemerintahannya menerapkan sistem demokrasi.

” Salah satu cabang model sistem politik yang paling banyak diadopsi dan digunakan oleh negara-negara di dunia. Mengapa berdemokrasi, karena
dalam sistem demokrasi ruang untuk mendapatkan persamaan dimata hukum (equality before the law).

“mendapatkan hak yang sama antar warganegara, dan penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusian jauh lebih besar dibandingkan model sistem politik lainnya,” ungkap Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS saat dikonformasi Tvberita.co.id di hari Sumpah Pemuda, Senin (28/10/2019)

Abraham lincoln (1808-1865), Presiden amerika yang ke-16 pernah menyatakan bahwa esensi demokrasi
adalah adanya kedaulatan rakyat. Democracy is government of the people, by the people, and for people. Tentang kedaulatan rakyat, bahkan sangat jelas sekali didalam konstitusi negara indonesia disebutkan bahwa kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar. Sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

“Ukuran Kedaulatan rakyat diawali dari bagaimana berlangsungnya sebuah proses recrutmen politik yang baik dan sehat. Warga negara memiliki kesempatan untuk mengisi jabatan-jabatan politik yang tersedia didalam lembaga negara,” jelasnya

Utamanya jabatan eksekutif dan legislatif. Didalam demokrasi, Recrutmen politik dilakukan melalui pemilihan umum (the election). Oleh karenanya pemilu yang dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan adil sangat penting untuk dipraktektakan.

“Tidak hanya untuk mendapatkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas dan berintegritas. Juga agar mendapatkan kepercayaan publik (publik trust) yang cukup. Sehingga pemerintahan memiliki legitimasi yang kuat,” tuturnya

Didalam pelaksanaan pemilu. Bagi yang sudah memenuhi syarat. Setiap warga negara memiliki hak politik dan menyalurkan hak politiknya untuk memilih calon anggota legislatif (DPR, DPD, & DPRD) maupun pemimpin pemerintahan. Yakni presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung.

Selain itu juga, tidak hanya menjadi pemilih. Warga negara dengan aneka ragam latar belakang yang dimiliki memiliki kesempatan untuk mengajukan dirinya sebagai calon (the candidate) melalu mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang tentang pemilihan umum. Terakhir adalah UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pemilu di indonesia adalah yang terbesar di dunia dari sisi keserentakannya. Melibatkan tidak kurang dari 190 juta pemilih pada saat pemilu 2019. Dilihat dari usia pemilih separuhnya didominasi oleh kelompok anak muda yang berusia 17-40 tahun,” tutup Ali Syaifa. (ais/dhi)