Beranda Bekasi Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Barang Bukti Operasi Ribuan Miras 2019

Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Barang Bukti Operasi Ribuan Miras 2019

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID – Sesuai rujukan Undang-Undang RI No.36 tahun 2009, tentang kesehatan keputusan Presiden (Kepres) No. 74 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Untuk penerapan hukum di wilayah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota menggelar pemusnahan barang bukti (BB) minuman beralkohol, Kamis pagi (19/12/2019) pukul 08.00 wib sampai selesai di halaman Kantor Polres Metro Bekasi Kota Jalan Pramuka, Bekasi Selatan.

“Barang Sitaan yang dimusnahkan hari ini berupa Minuman beralkohol sebanyak 2.347 botol dengan berbagai macam merek,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto kepada Tvberita.co.id usai musnahkan miras.

Lebih lanjut kata Indarto, pelaksanaan pemusnahan minuman keras beralkohol selanjutnya di musnahkan bersama-sama.

“Hal ini juga mengaku tentang Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol diwilayah Kota Bekasi, Jawa Barat,” jelasnya. (ais/dhi)