Beranda Bekasi Tolak Penggusuran Bangli, Warga Bentrok dengan Satpol PP Bekasi

Tolak Penggusuran Bangli, Warga Bentrok dengan Satpol PP Bekasi

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID – Satpol PP yang dibantu oleh pihak kepolisian bentrok antara warga Jalan Bougenville Raya, Jakasampurna, Bekasi Barat dengan satpol PP pecah pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 08.45 WIB.

Bentrok tersebut karena warga menolak keras penggusuran lantaran tak pernah diberikan sosialisasi oleh Pemerintah Kota Bekasi. sedangkan surat peringatan untuk warga turun hanya dalam kurun 3 minggu.

Dari pantauan tvberita di lokasi, satpol PP merangsek masuk ke perumahan yang sejak pagi sudah diadang warga. Barikade sejumlah pemuda setempat tak berdaya melawan dorongan satpol PP.

Sejumlah ibu-ibu yang turut mengadang gerbang ikut terdorong oleh puluhan anggota satpol PP. Tak sampai lima menit, satpol PP masuk ke perumahan warga.

Sekiranya tiga orang pemuda yang awalnya membentuk barikade digelandang karena dianggap melawan petugas. Belum diketahui ke mana mereka dibawa, namun sejumlah petugas satpol PP berseru agar membawa pemuda tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Tolong jangan dibongkar dulu pak, kami mau musyawarah untuk mufakat dulu. Kami taat asas Pancasila,” seru warga lain,

Selang 15 menit, warga memaksa berdialog dengan satpol PP karena menilai petugas telah bertindak represif dan terburu-buru.

“Kami hanya melakukan tugas. Tolonglah mengerti kami sejak pagi tugas. Kalau tidak diadang, tidak ada bentrok,” ujar salah seorang petugas satpol PP.

Warga tampak membawa berkas edaran Komnas HAM dan DPRD yang pada intinya meminta Pemerintah Kota Bekasi menunda penggusuran dan mengutamakan mediasi terlebih dahulu dengan warga terdampak.

Namun, alat berat berupa backhoe telah mendahului negosiasi dengan merubuhkan sebuah rumah warga di ujung jalan.

Kementerian PUPR melalui Pemerintah Kota Bekasi berencana menggusur perumahan warga yang dianggap bangunan liar di atas Tanah Pengairan di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011, Jatisampurna, Bekasi Barat, Tanah tersebut diklaim sebagai tanah negara

“Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan dapat dikembalikan untuk penanganan banjir di daerah aliran sungai Jatiluhur,” ujar Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron. (ais/dhi)