Beranda Regional Belajar dari Meikarta, Pembeli Properti Wajib Cerdas

Belajar dari Meikarta, Pembeli Properti Wajib Cerdas

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna berharap kasus Meikarta menjadi pelajaran, konsumen harus berani bertanya izin jika ingin membeli hunian.

”Jangan karena pengembang besar tidak nanya lagi izinnya. Salah itu,” terangnya.

Yayat juga mengatakan, munculnya kongkalikong perizinan proyek Meikarta karena ada benturan kepentingan investor yang ingin cepat membangun, dengan keinginan Pemkab Bekasi yang memanfaatkan.

Apalagi, proses perizinan itu pastinya membutuhkan waktu. Ingin cepat maka suap jadi solusi. Pengembang juga membutuhkan dana segar dari pemesan untuk membangun.

”Banyak aturan-aturan yang tidak bisa terpenuhi pengembang, hingga mempersulit keluarnya izin. Akibatnya dibuat tidak melalui mekanisme yang benar, karena adanya kebutuhan perizinan yang cepat,” paparnya juga.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap Kebijakan, Hukum dan Perundang-undangan Bidang Properti, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hari Raharta Sudrajat mengatakan tidak mengetahui betul perizinan proyek Meikarta. Namun berdasarkan pengalamannya, legalitas itu sangat penting.

”Saya juga di REI. Siapapun itu pengembang, legalitas dulu, baru bangun proyek,” ujarnya, Senin (22/10).

Selain itu, kata Sudrajat juga, pembeli juga harus tanya legalitas properti yang akan dia beli. “Itu wajib ditanya,” tegasnya.

Sudrajat menambahkan, ada tahapan dalam perizinan. Apalagi untuk perumahan berskala besar. ”Izin ratusan hektare itu dari (pemerintah) pusat. Jadi kalau izin 500 hektare proyek Meikarta harus ada rekomendasi pemerintah pusat,” jelasnya juga.

Dia juga mengaku, Kadin pernah memberikan masukan kepada pemerintah daerah (pemda) terkait kepastian hukum. ”Seharusnya jiak wilayah diperuntukan perumahan, tidak perlu izin lagi,” cetusnya.

Tapi yang terjadi tidak seperti itu, wajib izin lagi. ”Begitulah perizinan kita. Birokrasi. Tetap harus izin tergantung besaran lokasi dan prosesnya lama,” paparnya lagi. Padahal, lamanya proses perizinan berdampak cost of money. ”Pemerintah hidup dari pajak, pengusaha penyumbang pajak. Jadi jangan dipersulit,” pungkasnya.(KB)