Beranda Regional Belasan ASN Karawang Malas Ngantor, Ini Alasannya

Belasan ASN Karawang Malas Ngantor, Ini Alasannya

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sepanjang tahun 2017 ini, ada belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten Karawang yang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin pegawai dengan jarang masuk kerja karena alasan faktor ekonomi.

 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Disiplin Pegawai dan Pengembangan Karier Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Abas Sudrajat kepada Koran Berita, Kamis (23/11) saat ditemui di ruangannya.

Menurut Abas, dari hasil penelusuran pihaknya atau pengamatan hasil komunikasi dengan para ASN yang sering mangkir kerja tersebut, biasanya mereka selalu beralasan malas ngantor atau masuk kerja karena terlilit hutang dan banyak yang nagih.

“Iya, mungkin mereka punya banyak hutang ke sana ke mari, karena belum bisa bayar atau lain sebagainya mereka akhirnya tidak masuk kerja, karena merasa kurang nyaman jika berada di kantor,” paparnya.

Meski demikian, lanjut Abas, tahun 2017 pelanggaran disiplin pegawai mengalami penurunan dibandingkan di tahun 2016.

“Di tahun 2017 ini pelanggaran disiplin pegawai sudah mulai sedikit menurun, hanya belasan saja, Dan ada satu yang terparah adalah salah satunya kasus Rohyadi,” ujarnya.

Abas menjelaskan, Dari belasan ASN yang kedapatan sering bolos kerja tersebut, pihaknya sudah melakukan banyak upaya dari mulai peneguran ringan, yaitu dengan menegur atasannya langsung agar memberikan pembinaan kepada bawahannya, jika tetap membandel ditahannya Kenaikan Gaji Berkala (KGB) ASN yang bersangkutan sampai penurunan pangkat.

“Untuk penurunan pangkat ini, tergantung kesalahannya ada yang diturunkan satu tingkat selama satu tahun atau ada yang diturunkan pangkatnya sampai tiga tingkat, terakhir sampai ke pemberhentian juga ada,” jelasnya.

Abas juga menyayangkan, hal tersebut seharusnya tidak harus terjadi jika saja ada kepedulian atasan kepada bawahannya.

“Di mana ketika mengetahui ada stafnya tidak masuk kerja tiga hari berturut-turut seharusnya secepatnya melakukan pemanggilan untuk pembinaan, Pertanyaannya apakah atasannya atau kepala dinas sudah melakukan kewajibanya dan memahami apa itu UU ASN nomor 53 tahun 2010,” tandasnya. (nna/fzy)