KARAWANG – Sebanyak 13.598 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Karawang, akan segera ditertibkan pada masa tenang pemilu.
Penertiban ini akan segera dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang bersama Satpol PP mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi menyampaikan, penertiban APK oleh Bawaslu pada masa tenang telah diatur dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Hadapi Ancaman Politik Uang saat Masa Tenang, Bawaslu Akan Lakukan Patroli
“Yang akan kita bersihkan adalah zona yang dilarang keputusan KPU Nomor 446. Kita pun sudah membuat himbauan kepada Parpol untuk menertibkan APK secara individu,” ujarnya kepada tvberita.co.id pada Jumat, 9 Februari 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana memaparkan, jenis APK yang akan ditertibkan antara lain adalah banner, spanduk, baliho dan bendera.
Rincian jumlahnya, banner sebanyak 9.496, spanduk sebanyak 1.810, baliho sebanyak 1.019 dan bendera sebanyak 1.273.