Beranda Regional Berapa Anggaran Refocusing Pandemi Covid-19 di Purwakarta?

Berapa Anggaran Refocusing Pandemi Covid-19 di Purwakarta?

TVBERITA.CO.ID – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia memaksa pemerintah mengeluarkan instruksi seluruh anggaran yang sudah dianggarkan dikonsentrasikan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Joko Widodo sendiri telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang meminta Kementerian / Lembaga untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan.

Pemerintah Indonesia pada tanggal 11 Maret 2020 silam telah menyebut langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa sebagai upaya yang ditempuh Pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19.

Lalu bagaimana dengan penggunaan anggaran Refocusing di Kabupaten Purwakarta? Berapa besaran anggaran yang dianggarkan Pemkab Purwakarta dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di Purwakarta?

Saat dihubungi Sekda Kabupaten Purwakarta Iyus Permana tidak bisa menjawab secara teknis berapa besaran anggaran yang digunakan Pemkab Purwakarta dalam Refocusing Pandemi Covid-19 di Purwakarta.

“Kalau secara teknis silakan tanyakan saja ke DPKAD, berapa besarannya ada di sana,” jelas Sekda Kabupaten Purwakarta Iyus Permana, secara singkat, Rabu (21/10).

Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha belum bisa dihubungi terkait anggaran Refocussing Pandemi Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.

Sebelumnya Inpres yang dikeluarkan melalui Kementerian Keuangan menyebutkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Kemudian, Inpres ini juga mengatur agar Kementerian/Lembaga mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 dengan memperluas dan mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.

Lalu apakah anggaran Refocussing penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Purwakarta sudah dialokasikan dengan tepat? (trg)