Beranda Bandung Beras Bansos untuk 4,4 Juta Keluarga di Jabar Mulai Disalurkan

Beras Bansos untuk 4,4 Juta Keluarga di Jabar Mulai Disalurkan

Beras bansos di jabar
Foto/istimewa.

BANDUNG – Sebanyak 4,4 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan sosial (bansos) cadangan pangan dari Pemprov Jawa Barat (Jabar) berupa beras.

Bantuan tersebut akan disalurkan mulai tanggal 6 April hingga 19 April 2023.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar Moh Arifin Soedjayana menga

takan, bantuan cadangan pangan yang diberikan kepada setiap KPM berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan.

Baca juga: Akui Kurang Efektif, Gubernur Jabar Setuju Pengelolaan SMA/SMK Dikembalikan ke Daerah

Penyaluran bantuan ini adalah bagian dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Jumlah alokasi dan sasaran bantuan untuk wilayah Jawa Barat berdasarkan keputusan Kepala Badan Pangan Nasional.

“Bantuan pangan dimulai tanggal 6 sampai 19 April. Kalau KRS jangka waktu tiga bulan terhitung mulai bulan April sampai dengan Juni 2023. masih menunggu sosialisasi dari Badan Pangan Nasional,” ia melanjutkan.

Berkaitan dengan mekanisme penyaluran bantuan pangan, Badan Pangan nasional memberikan penugasan kepada Bulog dan PT Pos Indonesia.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Barat Dodo Suhendar mengatakan, dalam pemberian bantuan ini pihaknya bertugas melakukan verifikasi data KPM, melakukan sosialisasi program, sekaligus menyusun penjadwalan pemantauan dan evaluasi, serta koordinasi dengan di tingkat pemerintah kabupaten kota.

Baca juga: MUI Jabar Imbau Penukaran Uang Tunai Baru Jangan Sampai Bersifat Jual Beli

“Penyaluran bantuan dilakukan di berbagai daerah,” kata Dodo dilansir merdeka.com.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, program ini digulirkan dalam rangka antisipasi, mitigasi, serta pelaksanaan penanggulangan kekurangan pangan yang dapat berdampak pada terjadinya krisis pangan dan gizi, pengendalian inflasi.

“Ini juga melindungi produsen dan konsumen dari dampak fluktuasi harga,” ucap Ridwan Kamil singkat. (*)