Beranda Regional Berburu Penjahat Citarum, Polres Karawang Tutup Lagi IPAL Perusahaan

Berburu Penjahat Citarum, Polres Karawang Tutup Lagi IPAL Perusahaan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Polres Karawang sepertinya tidak main-main menindak para penjahat lingkungan. Buktinya, satu perusahaan disegel lagi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) karena diduga membuang limbah B3 ke Citarum.

IPAL yang disegel Pabrik tersebut milik PT Sandang Makmur Anugrah (SMA) yang berlokasi di Warung Bambu Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. “Berdasarkan hasil penyelidikan jajaran kami, dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Karawang. Diduga terdapat instalansi pengolahan limbah yang diduga terdapat saluran tertentu yang dibuat sehingga diduga bahwa terdapat limbah yang tidak mengalir seluruhnya ke dalam instalansi pengolahan limbah,”ungkap Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya kepada awak media yang menyertainya pada saat melakukan sidak di pabrik tekstil tersebut.

Dugaan tersebut menurut Kapolres, diduga berdasarkan adanya temuan hasil pengukuran dari sample yang diambil yang setelah dilakukan pengujian tidak sesuai dengan baku mutu limbah yang seharusnya dibuang kelingkungan.

“Terhadap saluran tertentu tersebut kami akan lakukan police line sehingga tidak terjadi perubahan. Dimana nantinya akan kita sertakan juga pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK ) Kabupaten Karawang untuk melakukan audit terhadap pabrik tersebut,”paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan lainnya untuk proses penyelidikan. Selain itu Polres Karawang pun akan memanggil pihak-pihak terkait untuk nantinya dimintai keterangan.

“Saat ini masih sedang dalam penyelidikan. Karena kita juga tetap masih harus menunggu hasil laboratorium sehingga nantinya bisa ditentukan pasal pidana yang terkait dengan perbuatan pengrusakan lingkungan hidup,”jelasnya.

Jadi untuk sementara fakta dan temuan yang berhasil diperoleh di lapangan, dari hasil olah TKP, pihaknya lanjut Kapolres, memang ditemukan ada bagian dari limbah yang tidak dialirkan melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Kemudian Inilah yang menjadi dasar pemeriksaan awal terkait dengan PH yang melebihi baku mutu yang telah ditetapkan.

“Direncanakan hari ini dari pihak perusahaan akan kami lakukan pemeriksaan dengan memanggil sebanyak 2 orang,”sebutnya.

Terakhir Kapolres menegaskan setelah dikeluarkannya peraturan presiden mengenai Citarum Harum, jajarannya terus mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Karawang, terutama perusahaan yang diduga kerap membuang limbahnya ke Sungai Citarum.

“Setiap hal yang berkaitan dengan Sungai Citarum, pasti akan terus kami awasi. Kami pun tak segan menindak siapapun yang berani mencemari Citarum, kami tidak main- main,”tandasnya lagi.

Perusahaan tekstil milik asing ini terindikasi telah melakukan pencemaran lingkungan. Perusahaan tersebut diduga telah membuang limbah cair secara langsung ke Sungai Citarum.

Dimana dugaan pencemaran ini terungkap setelah jajarannya pihak Kepolisian Resort Karawang menerima laporan dari warga. Laporan ini tentang adanya ketidakberesan pengelolaan limbah cair di perusahaan itu.

Berdasarkan pantauan Koran Berita di lokasi, aliran limbah tersebut tampak keluar dari saluran yang tidak sebagaimana mestinya. Airnya tampak berbusa berwarna kecoklatan dan berbau.

Sementara itu Humas perusahaan tekstil yang bernama PT. Sandang Makmur Anugrah Edi Suparlan membantah jika perusahaannya telah membuang limbah dengan sengaja ke aliran air yang mengalir langsung ke Sungai Citarum.

Ia menerangkan, beberapa waktu lalu pihaknya memang mendapati temuan bahwa limbah yang dibuang perusahaannya sempat memiliki kelebihan PH yaitu 11, dimana normalnya PH tersebut seharusnya 9. Ia beralasan, Kemungkinan besar air limbah yang mengalir adalah rembesan -rembesan dari perusahaan lain.

Karena, terangnya, posisi pabriknya berada paling akhir dari 5 pabrik tekstil yang ada di wilayah sekitarnya.
“Kami ada di tengah-tengah, dua pabrik sebelah kiri dan 3 pabrik disebelah kanan dan semuanya adalah pabrik tekstil,”dalihnya.

Jadi jelas, lanjutnya, saat ini posisi perusahaannya berada ditengah, sehingga limbah perusahaannya sudah tercampur dengan limbah beberapa pabrik yang ada disini. Edi pun tak urung membela bahwa perusahaanya sudah berupaya maksimal memfasilitasi keinginan warga terkait masalah limbah tersebut.

Diantaranya, dengan melakukan pengecekan PH air secara rutin, dan memasang ala filtrasi tambahan sesuai yang di sarankan pihak DLHK.

“Kita sudah punya dua filtrasi untuk melengkapi sistem yang ada, bahkan kami sering menerima pembinaan dari DLHK terkait masalah- masalah limbah ini,”pungkasnya. Sebelumnya Polres Karawang melakukan penutupan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pembuangan limbah ke Sungai Citarum, PT Sinar Putra Hugitex (SPH) yang berlokasi di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, dan UD Arka Sinar Karawang, yang berada di Kampung Benteng, Kelurahan Tanjungpura, Karawang.(nin/ds)