JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Berkas administrasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub Jabar 2018 dinilai masih belum lengkap.
Hal itu antara lain dikemukakan Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq pada acara Rapat Pleno Terbuka Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Aula Setia Permana KPU Jabar di Jl. Garut No. 11 Bandung (17/1).
Selain dihadiri Bawaslu kegiatan ini juga diikuti tim kampanye keempat bapaslon.
Menurut, Endun, berdasarkan hasil pemeriksaan tim verifikasi, kekurangan bakal calon gubernur Ridwan Kamil terkait SKCK masih berupa fotocopy dan bukan asli dari Polda Jabar, LHKPN masih tahun 2015, surat keterangan tidak pailit belum ada, berkas pajak masih fotocopy, dan tim kampanye belum disampaikan ke KPU.
Sedangkan bakal wakil gubernur, Uu Ruzhanul Ulum,belum ada surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih dan bebas utang, LHKPN baru satu rangkap, pajak masih satu rangkap, STTB masih satu rangkap, dan tim kampanye yang belum disampaikan ke KPU.
Kekurangan bakal calon gubernur Deddy Mizwar, di antaranya formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung.
Bakal calon wakil gubernur Dedi Mulyadi masih harus melengkapi formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup yang juga harus ditandatangani pimpinan parpol pengusung, SPT harus lima tahun terakhir dan baru menyerahkan SPT tahun 2014 dan 2017.
Sementara itu, kekurangan bakal calon gubernur Sudrajat adalah ijasah S2 belum dilegalir. Begitu pula kekurangan bakal calon wakil gubernur Ahmad Syaikhu adalah fotocopy ijazah belum dilegalisir.
Pasangan yang mendaftar terakhir, Tb. Hasanuddin, terdapat kekurangan formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung, surat belum pernah dipidana belum lengkap, surat keterangan tidak memiliki utang dan tidak kehilangan hak pilih juga belum lengkap, LHKPN masih tahun 2014, SPT baru tahun 2016, keterangan tidak ada tunggakan pajak, STTB belum dilegalisir, dan naskah visi misi masih satu rangkap.
Bakal calon wakil gubernur Anton Charliyan, BB.2 dan daftar riwayat hidup belum ditandatangani pimpinan parpol pendukung, keterangan tidak pernah menjadi terpidana masih fotocopy, nelum ada keterangan bebas utang dan tidak pailit, serta pajak baru tahun 2015, 2016, dan 2017.
Pada saat yang sama, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menegaskan seluruh bapaslon belum memenuhi syarat sebagaimana diatur PKPU No. 3/2017.
“Namun seluruh bapaslon diberi waktu tiga hari untuk melengkapi berkas,” katanya.
Di lain pihak, Ketua Bawaslu berharap seluruh tim kampanye melengkapi kekurangan berkas agar tidak merugikan bapaslon.(kb/hms)