Beranda Headline Bermodal Senpi Mainan, Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Karawang

Bermodal Senpi Mainan, Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Karawang

Dua pelaku curanmor karawang dibekuk
Ilustrasi curanmor. Foto: istimewa

KARAWANG – Dua pelaku curanmor di Kampung Rawabagi, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang dibekuk aparat kepolisian, Minggu (8/2).

Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor.

“Anggota piket fungsi Reskrim Polsek Karawang yang dibantu warga berhasil mengamankan dua terduga pelaku saat hendak membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Cep Wildan dalam keterangannya, Senin (9/2).

Baca juga: Kena Efisiensi, PPK 1.1 Jabar Tak Sanggup Rekonstruksi Total Jalan Pantura Karawang

Korban diketahui berinisial DR (22), seorang pelajar/mahasiswa, warga Kampung Rawabagi. Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih dengan nilai kerugian sekitar Rp30 juta.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MMM (22) dan MRSA (22), keduanya warga Kabupaten Karawang.

Dua pelaku curanmor karawang dibekuk
Senpi mainan diamankan dari dua pelaku curanmor yang dibekuk di Kelurahan Palumbonsari, Karawang.

Aksi pelaku diketahui korban yang kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar langsung mengepung dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Dikepung Pencemaran dan Ikan Invasif, Ikan Endemik Sungai Citarum Terancam Punah

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih, lima buah anak kunci leter T, dua buah kunci pengaman, satu buah kunci leter T, serta satu pucuk senjata api mainan.

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui tindak pidana,” tutup Cep Wildan. (*)