
KARAWANG – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan ultimatum terhadap pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cibungur Indah, Karawang.
Hal ini menyusul adanya insiden menu pepes ayam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga basi dan dipenuhi belatung di SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan SPPG terkait dan telah mengakui kesalahannya.
Baca juga: Hii.. Menu MBG di Karawang Berisi Belatung, Guru-Siswa Kaget
“Kepala SPPG sudah mengakui kesalahan dan mengirimkan laporan pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dibuat. Mereka juga telah menandatangani perjanjian untuk memperbaiki sistem dan bersedia menerima sanksi bila pelanggaran serupa terjadi lagi,” ujar Nanik, Senin (24/10).
Dia bilang, laporan dan perjanjian tersebut telah disampaikan ke Deputi Pengawasan (Tawas) sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal BGN.
Baca juga: MoU dengan ATR/BPN, Bupati Karawang Tegaskan Aset Daerah Harus Terlindungi Hukum
Meski begitu, Nanik belum menjelaskan secara rinci bentuk sanksi apa nantinya yang akan dijatuhkan jika kembali melanggar.
Namun ia menegaskan bahwa pelanggaran ini jelas bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) program MBG.
“Kami akan tindak tegas Kepala SPPG karena telah melakukan kesalahan SOP dan Juknis. Tidak pernah diperbolehkan memesan makanan matang dari pihak ketiga, kecuali untuk jenis kue,” tegasnya.








